Ini Alasan Pelanggan IndiHome akan ‘Class Action’ dan Pidanakan Bos Telkom Bogor
BRO. Kuasa Hukum Bambang Wijanarko menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perdata Class Action dan tetap bakal mempidanakan GM Telkom Bogor, setelah pertemuan antara kliennya Ari Munandar pelanggan IndiHome dengan Tim Telkom Bogor, belum adanya kesepakatan dan kesimpulan yang jelas terkait kompensasi akibat diputusnya jaringan IndiHome (Isolir) secara sepihak oleh Telkom Bogor .
“Kita akan menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan ‘Class Action’ termasuk Pidananya terhadap General Manager (GM) Telkom Bogor. Karena Pihak Telkom Bogor dalam pertemuan di Bogor, tidak memberikan kesimpulan yang konkrit untuk klien ny
a,”Tegas Bambang Wijanarko SH, seperti disampaikan Kliennya Ari Munandar, usai pertemuannya dengan pihak Telkom di Bogor, pada Rabu (24/11) kemarin.
Untuk melengkapi gugatan perdata , Ari Munandar menyatakan akan menghubungi rekan bisnisnya yang mengalami kerugian di beberapa daerah akibat gangguan jaringan IndiHome termasuk tidak mendapat Kompensasi dampak gangguan jaringan Jasuka ( Jawa Sumatra dan kalimantan) agar bisa bergabung menjadi sebuah kekuatan komunitas besar untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PT. Telkom Indonesia
Baca Juga :Kesal Layanan Indihome Jelek, PT.Telkom Indonesia Bogor Di Somasi
” Ini akan saya lakukan dengan berbagai komunitas sehingga apa yang dilakukan kuasa hukum dapat memberikan hasil maksimal ,” Kata Ari penuh optimis kepada bogornetwork.com (24/11)
Menurut Ari Munandar, pada pertemuan itu, dari Telkom Bogor dihadiri Deputy Telkom Bogor, Putri bersama Eva dan Legal Telkom Divre Bogor, jihad pada Rabu, 24 November 2021, di Bogor
“Tidak ada kesimpulan dari hasil pertemuan itu, karena saya tidak mau menandatangani kesimpulan pertemuan yang mereka akan buat seperti terkait kompensasi yang diberikan berikutnya dengan tidak jelas kompensasi apa ?,”ujar Ari.
Bahkan Legal Telkom Divre Bogor, Jihad dinilainya seakan memberikan ancaman terkait kompensasi dengan menyebut “kalau sekiranya diikutin berarti selesai dan kalau tidak seperti apa,” ?
“Jelas ucapan itu maknanya bahwa saya harus bisa menerimanya dengan menandatangi pernyataan itu. Padahal saya belum tahu kompensasi apa yang mereka berikan. Makanya saya bilang pertemuan ini tidak ada kesimpulannya ya dan saya langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum melalui telpon untuk melakukan tindakan upaya hukum,”katanya
Ari Munandar juga menceritakan sebenarnya pihak Telkom Bogor sudah mengakui kelalaian terkait kejadian diputusnya jaringan Internet IndiHome secara sepihak pada tanggal 21 September 2021 , bersamaan dengan adanya kebijakan Telkom Pusat yang memberikan kompensasi penundaan pembayaran hingga 25 September 2021, bagi seluruh pelanggan IndiHome tanpa terkecuali termasuk dirinya..
“Seharusnya pemberlakuan penundaan pembayaran IndiHome sampai 25 September 2021 , diberlakukan juga terhadap saya sebagai pelanggan Platinum. Kenapa tidak seperti yang dilakukan PLN lebih transparan soal kompensasi terhadap pelanggannya.,”imbuhnya
Bahkan akibat diputusnya jaringan Internet indiHome , Ari sebagai pengusaha mengaku kegiatan bisnisnya menjadi terganggu dan merugi dalam meraih peluang bisnis.
Sementara Legal Telkom Divre Bogor, Jihad ketika dikonfirmasi bogornetwork.com usai pertemuan itu, tidak mau memberikan jawaban alias bungkam terkait hasil pertemuan maupun adanya Somasi terhadap Telkom Bogor.
“Saya tidak akan menjawab semua itu tanpa alasan,”cetus Jihad dengan arogannya, usai Pertemuan itu, Rabu (24/11).
Sebelumnya pelanggan IndiHome Bogor, Ari Munandar sudah melayangkan Somasi kedua melalui kuasa hukumnya Bambang Wijanarko.SH bersama Elimalek O Kaiway.SH dari LBH Abdi Papua.
IndiHome Telkom Bogor, diduga melanggar UUPT (Undang Undang Perseroan terbatas) No.40 tahun 2007 serta diduga melanggar pasal 433 ayat (1) dan (2) Kejahatan dalam jabatan dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di dalam wilayah hukum negara republik Indonesia.
Editor : Azwar Lazuardy